Kejari Asahan Kembalikan Sertifikat Tanah Herlina Hutauruk 

topmetro.news, Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan kembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada Herlina Hutauruk, Rabu (14/10).

Pengembalian sertifikat tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja yang melibatkan salah satu bank milik negara tahun 2019.

Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juli 2026. Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chandra Syahputra SH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Oktafiada Ginting SH.

Chandra menyampaikan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap status barang bukti.

“Kejari Asahan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat”, kata Chandra.

Reporter  | Indra

Related posts

Leave a Comment